Adab Berpakaian: Menjaga Kehormatan Lahir dan Kesucian Batin


Bagi seorang Muslim, berpakaian bukan sekadar urusan selera mode, tren, atau pelindung fisik dari cuaca. Islam memandang pakaian sebagai salah satu perintah syariat sekaligus nikmat agung yang wajib disyukuri. Melalui pakaian, seorang hamba dapat menampakkan jati diri keimanannya, menjaga kehormatan diri (muruah), serta menutup aurat yang diperintahkan.

​Allah {Subhanahu wa Ta'ala} menegaskan fungsi pakaian ini dalam Al-Qur'an:

​“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31).

​Pakaian juga diturunkan sebagai perhiasan yang membedakan manusia dari makhluk lainnya, sebagaimana firman-Nya:

​“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik...” (QS. Al-A’raf: 26).

​Prinsip Dasar Berpakaian dalam Islam

​Rasulullah ﷺ meletakkan rambu-rambu utama agar aktivitas berpakaian tidak meleset menjadi sarana maksiat. Beliau ﷺ bersabda:

​“Makanlah, minumlah, berpakaian, dan bersedekahlah tanpa berlebih-lebihan dan berlaku sombong.” (HR. Ibnu Majah).

​Berdasarkan petunjuk Al-Qur'an dan Sunnah, berikut adalah 12 adab berpakaian yang wajib dipraktikkan oleh setiap Muslim:

​1. Larangan Sutera bagi Laki-Laki

​Kaum laki-laki diharamkan memakai kain sutera dalam bentuk apa pun, baik berupa baju, surban (imamah), sarung, maupun lainnya. Rasulullah ﷺ memberikan ancaman keras:

​“Jangan memakai pakaian sutera, siapa yang memakai pakaian sutera di dunia, tidak akan memakainya di akhirat.” (HR. Muslim).

​Beliau ﷺ juga pernah bersabda sambil memegang sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya: “Kedua benda ini haram untuk kaum laki-laki umatku, dan halal untuk para wanita.” (HR. Ibnu Majah).

​2. Larangan Isbal (Menjulurkan Pakaian Melebihi Mata Kaki)

​Bagi laki-laki, dilarang keras memanjangkan kain pakaian—baik celana, jubah, gamis, maupun jubah bertudung (burnus)—hingga menjuntai di bawah mata kaki.

​Ancaman Neraka: “Pakaian yang berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari).

​Sanksi Hari Kiamat (Jika Disertai Sombong): “Isbal berlaku pada pakaian bawah, gamis, dan imamah. Siapa yang melakukannya karena kesombongan, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud & Nasa'i).

​3. Prioritas Warna Pakaian (Sunnah Berwarna Putih)

​Disunnahkan mengutamakan pakaian berwarna putih karena mencerminkan kebersihan dan kesucian batin. Rasulullah ﷺ bersabda:

​“Pakailah pakaian putih, karena lebih bersih dan lebih baik, dan kafankalah dengannya orang yang meninggal di antara kalian.” (HR. Tirmidzi & Nasa'i).

​Meski demikian, warna selain putih tetap diperbolehkan. Sahabat Bara’ bin ‘Azib ~\text{Radhiyallahu 'Anhu} mengisahkan keindahan Rasulullah ﷺ: “Tinggi tubuh Rasulullah itu ideal, aku pernah melihat beliau memakai hullah (pakaian terhormat) berwarna merah, dan aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih indah daripada beliau.” (HR. Bukhari & Muslim). Nabi ﷺ juga tercatat pernah mengenakan pakaian berwarna hijau serta surban berwarna hitam.

​4. Ketentuan Hijab Syar'i bagi Muslimah

​Berbeda dengan laki-laki, seorang wanita Muslimah wajib memanjangkan pakaiannya hingga menyapu dan menutupi kedua kakinya, serta menjulurkan kerudung dari atas kepala hingga menutup rapat bagian tengkuk, leher, dan dadanya.


STANDAR HIJAB SYAR'I MUSLIMAH

MENGULURKAN JILBAB

  • Mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh agar tidak membentuk lekuk-lekuk tubuh yang memicu fitnah.
  • Berdasarkan QS. Al-Ahzab: 59.

MENUTUP DADA

  • Menutupkan kain kerudung hingga menutup rapat bagian tengkuk, leher, dan seluruh area dada.
  • Berdasarkan QS. An-Nur: 31.

Potret Ketaatan Khairu Ummah (Para Wanita Salaf)

  • Generasi Wanita Muhajirin: Ibunda 'Aisyah ~\text{Radhiyallahu 'Anha} menceritakan: “Semoga Allah merahmati wanita muhajirin dahulu, ketika Allah menurunkan firman-Nya: ‘...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya...’ mereka segera merobek pakaian mereka yang paling tebal untuk dijadikan kerudung.” (HR. Bukhari).
  • Generasi Wanita Anshar: Ibunda Ummu Salamah ~\text{Radhiyallahu 'Anha} mengisahkan: “Ketika turun ayat hijab (QS. Al-Ahzab: 59), para wanita Anshar keluar dari rumah mereka dengan pakaian hitam yang anggun, seolah-olah di atas kepala mereka ada burung gagak (karena ketenangan dan warna pakaian mereka).”

​5. Larangan Emas bagi Laki-Laki (Cincin Emas)

​Laki-laki diharamkan memakai perhiasan emas, termasuk cincin emas. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa emas dan sutera diharamkan bagi laki-laki umat ini.

​Suatu hari, Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki mengenakan cincin emas di jarinya. Beliau ﷺ langsung mencopot cincin tersebut dari tangan si lelaki dan membuangnya seraya bersabda:

“Ada orang yang sengaja mengambil bara api neraka kemudian ia letakkan di tangannya.” (HR. Muslim).


​Setelah Rasulullah ﷺ beranjak pergi, para sahabat lain berkata kepada lelaki itu, “Ambillah cincin itu kembali dan manfaatkanlah (jual) untuk keperluan lain.” Namun, karena besarnya rasa takzim kepada Nabi ﷺ, lelaki tersebut menjawab: “Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi selama-lamanya, sebab Rasulullah ﷺ lah yang telah membuangnya.”

​6. Kelonggaran Cincin Perak bagi Laki-Laki

​Seorang laki-laki Muslim diperbolehkan mengenakan cincin yang terbuat dari perak. Bahkan, boleh mengukir batu cincin tersebut dengan namanya sebagai identitas stempel surat resmi atau dokumen berharga (sukuk).

​Rasulullah ﷺ dahulu memiliki cincin perak yang diukir dengan tulisan tulisan: Muhammad Rasulullah. Sahabat Anas ~\text{Radhiyallahu 'Anhu} menuturkan: “Cincin Rasulullah ﷺ dahulu di sebelah sini,” sambil menunjuk ke arah jari kelingking tangan kirinya. (HR. Muslim).

​7. Aturan Memakai Kain dan Sandal


No Jenis Aturan Fisik Penjelasan Berdasarkan Hadits Nabi ﷺ
7a Larangan Melilit Tubuh (Isytimal Ash-Shamma') Dilarang melilitkan kain pakaian ke seluruh tubuh tanpa menyisakan celah atau ruang bagi tangan untuk keluar, karena menyulitkan gerak fisik dan refleks tubuh jika terjadi bahaya.
7b Larangan Berjalan dengan Satu Sandal Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah berjalan dengan satu sandal saja, pakailah kedua-duanya atau lepaskan kedua-duanya sekaligus.” (HR. Bukhari & Muslim).


8. Larangan Tasyabbuh (Meniru Pakaian Lawan Jenis)

​Islam melarang keras peleburan identitas gender dalam berpakaian. Laki-laki dilarang memakai pakaian atau berdandan menyerupai wanita, dan sebaliknya wanita dilarang keras memakai pakaian khusus laki-laki.

  • “Semoga Allah melaknat laki-laki yang bergaya perempuan, dan perempuan yang bergaya laki-laki.” (HR. Bukhari).
  • “Semoga Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud).

​9. Mendahulukan Sisi Kanan Saat Memakai dan Sisi Kiri Saat Melepas

​Sebagai bentuk pemuliaan terhadap anggota tubuh bagian kanan, syariat mengatur urutan praktis dalam bersandal dan berpakaian:

  • Aturan Bersandal: Ketika hendak memakai sandal, mulailah dengan memasukkan kaki kanan terlebih dahulu. Sebaliknya, ketika hendak melepasnya, dahulukanlah kaki kiri. Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila seseorang memakai sandal hendaklah ia mendahulukan kaki kanan, dan apabila melepasnya, dahulukanlah kaki kiri.” (HR. Bukhari & Muslim). Dengan demikian, kaki kanan menjadi yang pertama kali memakai dan yang terakhir kali dilepas.
  • Aturan Berpakaian: Berlaku kaidah mendahulukan bagian kanan (tayamun) untuk seluruh pakaian (memasukkan lengan kanan, kaki celana kanan, dsb). Ibunda 'Aisyah ~\text{Radhiyallahu 'Anha} mengisahkan: “Rasulullah ﷺ suka mendahulukan bagian kanan dalam semua urusan beliau, baik saat memakai sandal, menyisir rambut, ataupun bersuci.” (HR. Muslim).

​10. Untaian Doa Saat Mengenakan Pakaian Baru

​Doa Ketika Mengenakan Pakaian Baru (Baju, Surban, dsb)

​Setiap kali Anda dikaruniai rezeki berupa pakaian baru, hidupkanlah sunnah dengan membaca doa kesyukuran berikut ini:{إِبْلِيْ وَأَخْلِقِيْ}

Artinya: “Kenakanlah pakaian ini sampai rusak (sebagai doa agar diberikan umur yang panjang dalam ketaatan).” (HR. Bukhari).


​Kesimpulan

​Pakaian seorang Muslim adalah cerminan dari ketakwaannya. Dengan menyerasikan cara berpakaian kita sesuai dengan adab-adab yang telah digariskan oleh syariat—menjauhkan diri dari kesombongan, menutup aurat secara sempurna, dan menolak penyerupaan terhadap lawan jenis—maka setiap helai benang yang menempel di tubuh kita akan menjelma menjadi saksi ketaatan di hadapan Allah ~\text{Subhanahu wa Ta'ala}.

Artikel ini merupakan bagian dari sudut bacaan Tazkiyatun Nafs / Khazanah (Literasi) di Nurulhaqsa: Kompas Niat, Ragam Maslahat.

Catatan: Seluruh draf artikel komprehensif mengenai Adab Berpakaian telah selesai disusun dengan rapi, valid, dan sistematis untuk publikasi perpustakaan digital Nurulhaqsa. Jika Anda memiliki kelanjutan bab adab atau materi kitab lainnya, silakan dikirimkan naskahnya. MasyaAllah alhamdulillah.